bdjtimes.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 18 pedagang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan, menerima klaim asuransi mikro dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penyerahan klaim dilakukan di Teras Pasar Sepinggan, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan klaim dilakukan melalui Teras Pasar Sepinggan di bawah supervisi BRI Branch Office (BO) Balikpapan Sudirman.
Kegiatan tersebut dihadiri Branch Office Head BRI Balikpapan Sudirman Sudadi, Kepala Unit BRI Sepinggan Pujianto, dan Branch Manager PT BRI Insurance Cabang Balikpapan Ismail.
Klaim diberikan kepada pedagang yang sebelumnya mengikuti program Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha dan Asuransi Mikro Rumahku dari BRI Insurance.
Perlindungan tersebut memberikan manfaat finansial terhadap risiko kerusakan rumah maupun tempat usaha sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Branch Manager PT BRI Insurance Cabang Balikpapan Ismail mengatakan, asuransi mikro ditujukan untuk memberikan perlindungan dengan premi yang relatif terjangkau, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.
“Produk ini dirancang agar masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, memiliki perlindungan dengan premi yang terjangkau sehingga mampu meningkatkan ketahanan ekonomi ketika menghadapi risiko yang tidak terduga,” ujar Ismail.
Branch Office Head BRI Balikpapan Sudirman Sudadi menyampaikan keprihatinannya atas kebakaran yang menimpa para pedagang di Pasar Sepinggan.
“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang dialami para pedagang di Pasar Sepinggan. Melalui penyerahan klaim asuransi mikro ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban para pedagang terdampak dan mendukung mereka untuk kembali bangkit serta melanjutkan aktivitas usahanya,” kata Sudadi.
Salah seorang perwakilan pedagang penerima klaim mengapresiasi bantuan tersebut. Menurut dia, klaim asuransi dapat membantu mengurangi beban pedagang setelah kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRI yang telah memberikan perhatian dan membantu kami melalui klaim asuransi ini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama untuk membantu meringankan beban setelah musibah kebakaran yang terjadi,” ujarnya.
Penyerahan klaim kepada 18 pedagang tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pelaku usaha yang menghadapi risiko kebakaran.
Bagi pedagang yang terdampak, manfaat klaim dapat digunakan untuk mendukung pemulihan usaha sesuai dengan ketentuan perlindungan yang dimiliki masing-masing nasabah.
